Rabu, September 12, 2012

Alakadarnya


 
Hari ini Rabu (12/9) giliran warga yang ada dilingkungan saya mendapat giliran untuk pembuatan
e-KTP termasuk saya tentunya. Kabar mengenai hal ini sudah mulai santer saya dengar tiga hari yang lalu. Program nasional yang akan ditargetkan selesai pada tahun 2013 ini bertujuan untuk  dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Demi memuluskan dan ikut berpartisipasi dengan program tersebut, hari ini saya harus meminta ijin kantor guna ikut hadir di kantor Desa sebagaimana kabar yang saya terima. Walau dengan info yang minim sejak sehari sebelumnya sesuai dengan edaran dari pengurus RT bahwa kami harus menyiapkan copy KTP, KK dan SP NIK. Nah ternyata syarat terakhir ini yang akhirnya mengganjal dan berakibat saya tidak bisa diterima untuk pengambilan foto untuk e-KTP.

Walau sempat sedikit berdebat dengan petugas mengenai syarat yang saya tidak pernah tahu dari mana kabarnya, akhirnya dengan terpaksa saya kembali kerumah dengan memendam kecewa. Berdasarkan info yang saya terima dari petugas Desa bahwa SP NIK sudah disosialisasikan kurang lebih 3 bulan yang lalu kepada seluruh pengurus RT dan RW dan sekarang sudah habis waktu pengurusannya. sehingga jika ingin dapat e-KTP saya harus membuat Kartu keluarga yang baru. Karena ternyata KK yang saya miliki saat ini belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Saya bingung karena belum pernah sekalipun petugas RT yang ada dilingkungan menyampaikan mengenai SP Nik tersebut. Masih menurut petugas tersebut proses keluarnya SP Nik tersebut yaitu Ketua RT melaporkan data nama warganya untuk mendapat Nomor Induk Kependudukan yang baru dan nantinya juga digunakan pada e-KTP. Selanjutnya SP NIK (Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan) tersebut disampaikan kepada pengurus RT sesuai dengan data yang dilaporkan.

Pantas saja saat Pilkada Bupati beberapa waktu yang lalu nama saya tidak terdaftar, karena ternyata nama saya tidak ada dalam data yang ada di Disdukcapil. Semoga ini bukan merupakan kesengajaan dari oknum pengurus RT/RW yang bermaksud menghilangkan hak pilih seseorang karena berdasarkan data yang saya lihat di satu RT tertentu, orang yang tidak punya NIK baru merupakan pengurus atau aktifis dari satu partai tertentu.

Melengkapi kekecewaan tersebut yaitu keseriusan dari petugas Desa dalam mengatur pendaftaran warga yang akan diambil foto serta sidik jarinya. Terkesan menggampangkan dan tidak terencana. sehingga warga yang hadir harus berdesakan untuk mendapat nomor urut pemanggilan. Semua ingin didahulukan. sementara tidak ada petugas yang mengatur agar yang datang lebih dulu maka dilayani lebih dulu, Sehingga kekisruhan yang lebih parah bisa dicegah.

Sementara ini solusi yang diberikan yaitu saya harus membuat KK baru dengan biaya 50.000 saja...
Maksud hati ingin mensukseskan program pemerintah, eehh malah harus keluar uang lagi. Nasib kalau jadi warga masyarakat kenapa harus selalu dirugikan...



Tidak ada komentar: